Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
Rapat Umum Pemegang Saham, yang selanjutnya disebut RUPS, adalah organ Perseroan
yang memegang kekuasaan tertinggi yang memenuhi syarat kuorum dan diselenggarakan
oleh Direksi atas permintaan Komisaris, Direksi, atau Pemegang Saham yang mewakili
1/10 bagian dari jumlah seluruh saham dalam rangka mengambil keputusan penting
yang berkaitan dengan modal yang ditanam dalam perusahaan dan/atau untuk pengambilan
keputusan atas hal-hal yang kewenangannya tidak diserahkan kepada Direksi atau Komisaris.
Penyelenggaraan RUPS merupakan kewajiban Perusahaan sebagai wadah pemegang saham
untuk mengambil keputusan penting, dengan memperhatikan ketentuan anggaran dasar
dan peraturan perundang-undangan. Keputusan yang diambil dalam RUPS harus didasarkan
pada kepentingan usaha Perusahaan.
RUPS PT Pelita Air Service terdiri atas:
-
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) untuk menyetujui Rencana Kerja dan
Anggaran Perusahaan diadakan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tahun
anggaran berjalan. Dalam rapat tersebut, Direksi menyampaikan rancangan Rencana
Kerja dan Anggaran Perusahaan, termasuk proyeksi Laporan Keuangan serta hal-hal
lain yang perlu persetujuan RUPS untuk kepentingan Perseroan yang belum dicantumkan
dalam rancangan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.
-
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) untuk menyetujui Laporan Tahunan
diadakan paling lambat dalam bulan Juni setelah penutupan tahun buku yang
bersangkutan. Dalam rapat tersebut, Direksi menyampaikan Laporan Tahunan Perseroan,
usulan penggunaan laba bersih Perseroan, serta hal-hal lain yang perlu persetujuan
RUPS untuk kepentingan Perseroan.
-
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), yaitu RUPS yang diadakan sewaktu-waktu
berdasarkan kebutuhan perusahaan.